Pengembangan Pelayanan Data Dan Informasi Untuk Masyarakat

Selasa, 03 Oktober 2017


Kelompok 5

Andi rezkiani
Ardianti amelia
Fani aprilla faesal
Heyriati
Karmila 029
Nur fitrayanti
Sri astuti m johar
Yaumil akhir aprilianti


SIKNAS merupakan sistem informasi yang berhubungan dengan sistem-sistem informasi lain baik secara nasional maupun internasional dalam rangka kerjasama yang saling menguntungkan. Kerjasama diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengabaikan kepentingan bangsa yang lebih luas dan rahasia-rahasia negara. Pengembangan SIKNAS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan dengan mendayagunakan kemajuan-kemajuan di bidang teknologi informatika.
SIKNAS bukanlah suatu sistem yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari Sistem Kesehatan. Oleh karena itu, Sistem Informasi Kesehatan di tingkat Pusat merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di tingkat Provinsi merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Provinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota. SIKNAS dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Provinsi dan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi dibangun dari himpunan atau jaringan Sistem-sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Di setiap tingkat, Sistem Informasi Kesehatan juga merupakan jaringan yang memiliki Pusat Jaringan dan Anggota-anggota Jaringan.
Melalui keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 511 tahun 2002 tentng kebijakan dan strategi pengembangan SIKNAS dan Nomor 932 tahun 2002 tentang petunjuk pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesehatan daerah di kabupten/kota dikembangkan beragai strategi, Salah satu strategi yang digunakan SIKNAS adalah dengan Pengembangan pelayanan data dan informasi untuk masyarakat.
Pemanfaatan fasilitas intranet dan internet karena penggunaannya sudah meluas di masyarakat. Sangat penting bahwa memberikan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya diwilayah kerjanya. Sistem informasi kesehatan propinsi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 
    •       Mengolah data dari unit-unit pelayanan kesehatan milik daerah propinsi dan sumber-sumber lain
    •      Penyelenggaraan survei penelitian bilamana diperlukan
    •      Membuat profil kesehatan provinsi untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian provinsi sehat
    •      Mengirim laporan berkala dan profil kesehatan provinsi ke pemerintah pusat
    •      Memelihara bank data
    •      Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk manajemen klien dan manajemen unit dan manajemen sistem kesehatan kabupaten dan kota
    •       Memberikan pelayanaa data dan informasi kepada masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan  lainnya diwilayah kerjanya dan fasilitas pengembangan sistem informasi kesehatan daerah dilaksanakan dengan terlebih dahulu membantu menata sistem kesehatannya dan membantu pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, rekruitmen dan pelatihan tenaga kesehatan 

0 komentar:

Posting Komentar